Pemberkasan Kecelakaan Metromini Maut Dilanjutkan
Apabila tersangka m eninggal dunia, maka kita hentikan penyelidikannya, karena tersangka tidak ada
Polda Metro Jaya tetap melanjutkan kasus kecelakaan Metromini B 80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima dengan KRL Commuter Line di perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12) pagi.
Dalam kecelakaan tersebut, tercatat 18 penumpang Metromini meninggal dunia.
DKI akan Gugat Pemilik Metromini MautKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal mengatakan, jika sistem peradilan pidana yang dianut adalah dengan melakukan pemberkasan secara utuh. Semua saksi-saksi sejak Minggu kemarin hingga hari ini terus dirampungkan, meskipun AS pengemudi Metromini ikut meninggal dunia.
"Apabila tersangka meninggal dunia, maka kita hentikan penyelidikannya, karena tersangka tidak ada. Tapi berkasnya jadi dulu," kata Iqbal, Senin (7/12).
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar palang pintu perlintasan kereta agar tertutup rapat dan kuat, sehingga kendaraan tidak bisa menerobos.
"Saya harap palang pintu perlintasan kereta tertutup rapat. Tidak hanya mobil dan motor, orang juga tidak bisa melintas, jadi betul-betul safety," ujar Iqbal.